Berdasarkanketentuan Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) sebagai landasan hukum beracara dalam perkara pidana, hubungan antara penuntut umum dengan penyidik terjadi dalam hal adanya bolak balik berkas perkara (P-19) . P-46 Memori Banding, P-47 Memori Kasasi, P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan, P-49 Surat Ketetapan
A Upaya Hukum Banding Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan, atau setelah diberitahukan, dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas, tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera, bahwa permohonan banding telah lampau
MEMORIBANDING.Atas putusan Pengadilan Negeri Malang. Nomor : No. 151/ Pdt.G/2012/PN.Mlg. Tanggal : 22 Mei 2012. Dalam Perkara Perdata Antara : 1.
JadwalSidang; Jam Kerja; Prosedur Permohonan Informasi; Informasi Perkara Melalui VIRGIN; E - BROSUR; Covid - 19; Laporan. Hasil Penelitian; Ringkasan LKjIP
BerandaProsedur Berupaya Hukum Perkara Pidana Banding. Penelusuran Perkara. Telusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara. Berita / Pengumuman Terkini. Selamat Hari Raya Idul Adha 1443 H.
JENIS- JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA. Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik; Pendaftaran permohonan praperadilan; Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi; Penerimaan memori/kontra memori perlawanan, banding
Pendaftaranperkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut. Memori banding; 2. Kontra memori banding; 3. Memori kasasi; 4. Kontra memori kasasi; 5. Alasan peninjauan kembali; 6. Jawaban/tanggapan peninjauan kembali; 7. Permohonan grasi/remisi; 8
Menerimamemberikan tanda terima atas : Memori banding, Kontra memori banding, Memori kasasi, Kontra memori kasasi, Alasan peninjauan kembali, Jawaban/tanggapan peninjauan kembali, Permohonan grasi/remisi dan Penangguhan pelaksanaan putusan. Administrasi Perkara Pidana Banding. Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah
x0rm. - Banding dan kasasi merupakan upaya hukum biasa yang dapat diajukan seseorang atau badan hukum untuk melawan putusan hakim. Upaya hukum biasa pada asasnya bertujuan untuk menangguhkan eksekusi kecuali bila terhadap suatu putusan dikabulkan tuntutan serta mertanya, sebagaimana dikutip laman resmi JDIH Kabupaten Karimun. Meski demikian, upaya hukum banding dan kasasi memiliki karakteristik dan prosedur pengajuan yang berbeda, berikut penjelasannyaApa itu banding? Banding diajukan saat para pihak tidak puas dengan putusan pengadilan dan ingin meminta pemeriksaan ulangan terhadap perkara. Pakar hukum Yahya Harahap menjelaskan, tujuan banding adalah untuk memperbaiki kekeliruan putusan tingkat pertama, mencegah kesewenangan dan penyalahgunaan jabatan, serta pengawasan agar terciptanya keseragaman penerapan hukum. Upaya hukum banding diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP pada Pasal 67 yang berbunyi “Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat”Prosedur pendaftaran perkara banding Berikut prosedur pendaftaran banding menurut Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Edisi 2007 oleh Mahkamah Agung RI. 1 Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding. 2 Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya. 3 Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau. 4 Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM.. dengan peruntukan a Biaya pencatatan pernyataan banding. b Biaya banding yang ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi ditambah biaya pengiriman ke rekening pengadilan tinggi. c Ongkos pengiriman berkas. d Biaya pemberitahuan BP I BP akta banding. 2 BP memori banding. 3 BP kontra memori banding. 4 BP untuk memeriksa berkas bagi pembanding. 5 BP untuk memeriksa berkas bagi terbanding. 6 BP putusan bagi pembanding. 7 BP putusan bagi terbanding. 5 SKUM Surat Kuasa Untuk Membayar dibuat dalam rangkap tiga a lembar pertama untuk pemohon. b lembar kedua untuk kasir. c lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan. 6 Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri. 7 Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM 8 Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara. 9 Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas. I0 Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas maka pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding. 11 Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding. 12 Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing• masing lawannya dengan membuat relaas pem beritah uan/penyerahan nya 13 Sebelum berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara inzage dan dituangkan dalam Relaas 14 Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. 15 Biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui Bank pemerintah kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan. 16 Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya dengan menyertakan akta panitera. 17 Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh PaniteraApa itu kasasi? Sedangkan, kasasi diajukan saat para pihak tidak puas dengan putusan pengadilan dan ingin melakukan pemeriksaan seluruh putusan hakim yang mengenai hukum. Jadi, pada upaya ini tidak dilakukan pemeriksaan ulang. Pakar hukum Harun M. Husein mengatakan bahwa yang dimaksud dengan upaya hukum kasasi adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan pada tingkat terakhir, dengan cara mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung guna membatalkan putusan pengadilan tersebut, dengan alasan secara alternatif/kumulatif bahwa dalam putusan yang dimintakan kasasi tersebut, peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Upaya hukum banding diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP pada Pasal 244 dan diuraikan hingga pasal 262, berikut bunyi pasal 244 “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”Prosedur pendaftaran perkara kasasi Berikut prosedur pendaftaran kasasi menurut Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Edisi 2007 oleh Mahkamah Agung RI. 1 Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan kasasi. 2 Permohonan kasasi dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan pengadilan tinggi diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya. 3 Permohonan kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pasal 45 A UU No. 5/2004. 4. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan panjar biaya kasasi yang dituangkan dalam SKUM, yang diperuntukkan a Biaya pencatatan pemyataan kasasi. b Besamya biaya kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung ditambah biaya pengiriman melalui bank ke rekening Mahkamah Agung. c Biaya pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung. d Biaya Pemberitahuan BP 1 BP pemyataan kasasi. 2 BP memori kasasi. 3 BP kontra memori kasasi. 4 BP untuk memeriksa kelengkapan berkas inzage bagi _pemohon 5 BP untuk memeriksa kelengkapan berkas inzage bagi termohon. 6 BP amar putusan kasasi kepada pemohon. 7 BP amar putusan kasasi kepada termohon 5 SKUM Surat Kuasa Untuk Membayar dibuat dalam rangkap tiga a lembar pertama untuk pemohon. b lembar kedua untuk kasir. c lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas perkara. 6 Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri. 7 Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel tunas pada SKUM. 8 Pernyataan kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara kasasi yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas. 9 Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara. 10 Apabila panjar biaya kasasi telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan kasasi. 11 Permohonan kasasi dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak lawan. 12 Memori kasasi harus telah diterima di kepaniteraan pengadilan negeri selambat -lambatnya 14 hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan kasasi. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutny a. 13 Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan dalam waktu selambat -lambatnya 30 hari kalender salinan memori kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan. 14 Kontra memori kasasi harus telah diterima di kepaniteraan pengadilan negeri selambat -lambatnya 14 hari kalender sesudah disampaikannya memori kasasi. 15 Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa kelengkapan berkas perkara inzage dan dituangkan dalam akta. 16 Dalam waktu 65 hari sejak perrnohonan kasasi diajukan, berkas kasasi berupa bundel A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung. 17 Biaya perrnohonan kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI Cabang Veteran - JI. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat; Rekening Nomor dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan. 18 Tanggal penerimaan memori dan kontra memori kasasi harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan kasasi. 19 Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung wajib dikirim ke Mahkamah Agung 20 Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon kasasi. Apabila pencabutan permohonan kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh prinsipal. 21 Pencabutan permohonan kasasi hams segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan kasasi yang ditandatangani oleh juga Bunyi Pasal 310 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik & Ancaman Hukuman Apa Itu Banding dalam Sistem Hukum Indonesia dan Prosedurnya? - Hukum Kontributor Balqis FallahndaPenulis Balqis FallahndaEditor Nur Hidayah Perwitasari
100% found this document useful 4 votes7K views2 pagesDescriptionContoh Memori Kasasi PidanaCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 4 votes7K views2 pagesContoh Memori Kasasi PidanaJump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Bagaimana pengajuan memori banding dalam praktik hukum acara dan tenggang waktu yang menyertainya?Saudara tidak menyebutkan pengajuan memori banding yang Saudara maksud dalam perkara perdata atau perkara pidana. Oleh karena itu, kami akan jelaskan satu Perkara PerdataPengertian memori banding tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan penjelasan M. Yahya Harahap dalam buku Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata dalam Tingkat Banding hal. 72 dapat kami sarikan bahwa memori banding adalah risalah mengenai penjelasaan keberatan memorie van grieven atau memory of objection terhadap pertimbangan dan kesimpulan putusan Pengadilan Negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya. Di dalam memori banding, pemohon juga dapat meminta agar Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atau ahli baik pemeriksaan terhadap saksi atau ahli baru yang belum pernah diajukan, maupun pemeriksaan ulang oleh Pengadilan Tinggi terhadap saksi atau ahli yang sudah diperiksa oleh Pengadilan Negeri pada tingkat pertama hal. 74.Untuk dapat mengajukan banding, Saudara harus mengetahui dahulu bahwa putusan tersebut merupakan putusan yang tidak terlarang untuk diajukan banding, misalnya putusan perdamaian lihat Pasal 130 Reglement Indonesia yang DiperbaharuiMengenai pengajuan memori banding serta tenggat waktunya, M. Yahya Harahap menjelaskan hal. 72-73, pada dasarnya pengajuan banding dengan menyertakan memori banding bukan merupakan syarat formil. Hal ini diatur dalam Pasal 199 ayat 1 Rechtsreglement Buitengewesten “RBG” yang menyatakan“….jika dikehendaki pemohon banding, dapat disertai dengan surat memori dan surat lain yang dianggap perlu…”Selain itu hal yang sama juga diatur dalam Pasal 11 ayat 3 UU No. 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan“Kedua belah pihak boleh memasukkan surat-surat keterangan dan bukti kepada Panitera Pengadilan Negeri atau kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang akan memutuskan, asal saja turunan dari surat-surat itu diberikan kepada pihak lawan dengan perantaraan pegawai Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri itu.”Yahya Harahap juga menyertakan Putusan Kasasi mengenai pengajuan memori banding yaitu Putusan MA No. 663 K/Sip/1971 yang menyatakan memori banding bukan syarat formil permohonan banding karena undang-undang tidak mewajibkan pembanding mengajukan memori atau risalah banding. Putusan MA No. 3135 K/Pdt/1983 juga menyatakan tanpa memori atau kontra memori banding, permohonan banding sah dan dapat diterima, oleh karena itu perkara tetap diperiksa ulang secara mengenai tenggat waktu pengajuan memori banding, menurut Yahya Harahap hal. 75, oleh karena memori banding bukan merupakan syarat formil pengajuan banding maka tidak ada peraturan yang mengatur tenggat waktu apabila pembanding ingin mengajukan. Dia berpendapat bahwa penyampaian memori banding yang dianggap paling tepat, dilakukan bersamaan dengan permohonan banding. Dengan cara yang demikian, pada saat pemberitahuan banding kepada terbanding, juru sita tidak mengalami kendala untuk sekaligus menyerahkan salinan memori banding kepada yang lain penyerahan memori banding yang lain dapat dilakukan kapan saja asalkan selama perkara tersebut belum diputus pengadilan tinggi dalam tingkat banding. Pendapat Yahya Harahap ini didasarkan pada Putusan MA No. 39 K/Sip/1973 yang menyatakan undang-undang tidak menentukan batas waktu penyampaian memori banding, sehubungan dengan itu, memori banding dapat diajukan selama pengadilan tinggi dalam tingkat banding belum memutus perkara Perkara PidanaSama seperti halnya dalam perkara perdata, di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang acara pidana, juga tidak diatur pengertian memori Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali hal. 485, memberikan pengertian memori banding yaitu uraian atau risalah yang disusun oleh pemohon banding yang memuat tanggapan terhadap sebagian maupun seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Di dalam tanggapan tersebut pemohon mengemukakan kelemahan dan ketidaktepatan kewenangan mengadili, penerapan, dan penafsiran hukum yang terdapat dalam putusan. Memori banding juga dapat mengemukakan hal-hal baru atau fakta dan pembuktian baru, dan meminta supaya hal-hal atau fakta baru itu diperiksa dalam suatu pemeriksaan halnya dalam perkara perdata, sebelum mengajukan banding dalam perkara pidana, pemohon harus mengetahui bahwa putusan tersebut boleh untuk diajukan yang tidak dapat diajukan banding adalah putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat, sebagaimana diatur Pasal 67 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP” Selain itu, putusan Praperadilan yang dimaksud Pasal 83 ayat 1 KUHAP juga tidak dapat diajukan ketentuan Pasal 237 KUHAP ternyata pengajuan memori banding tidak bersifat wajib“Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi.”Mengenai tenggang waktu pengajuan memori banding dalam perkara pidana, Yahya Harahap berpendapat hal. 487“Dari ketentuan pasal 237 KUHAP tersebut, batas jangka waktu menyerahkan atau menyampaikan memori dan kontra memori banding, terhitung “sejak tanggal permohonan” banding diajukan, dan selambat-lambatnya “sebelum perkara mulai diperiksa”. Berarti pada tanggal hari pemeriksaan yang ditentukan, masih ada kemungkinan untuk menyerahkan memori atau kontra memori. Batas waktunya, asal perkaranya belum mulai diperiksa. Umpamanya, berdasar penetapan, perkara yang bersangkutan akan diperiksa pada tanggal 30 April jam Pada tanggal 30 April jam masih terbuka kesempatan bagi pemohon banding untuk menyerahkan memori banding.”Jadi, berdasarkan penjelasan kami sebelumnya, pengajuan memori banding dalam perkara perdata maupun perkara pidana, bukan merupakan syarat formil ataupun keharusan. Mengenai tenggang waktu mengajukan memori banding tidak diatur secara tegas, tetapi dalam praktiknya adalah pada saat pengajuan permohonan jawaban dari kami, semoga hukum1. Rechtsreglement Buitengewesten Staatsblad No. 227 Tahun 19272. Reglement Indonesia yang Diperbaharui Herziene Indlandsch Reglement Staatsblad Nomor 44 Tahun 19413. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 663 K/Sip/19712. Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 K/Sip/19733. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3135 K/Pdt/1983